Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu

Serang (detikgp.com) – Polda Banten menyikapi informasi mengenai Kepala Desa Undar Andir yang sebelumnya diamankan Ditresnarkoba Polda Banten dan disebut keluar dari rehabilitasi serta dikaitkan dengan dugaan setoran Rp50 juta. Polda Banten menegaskan bahwa keputusan terhadap yang bersangkutan didasarkan pada hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa KH merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis metamfetamin untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang.

“Dalam hasil asesmen tersebut juga dinyatakan tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika. Atas hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten sebanyak delapan kali pertemuan. Selain itu, KH diharuskan melakukan wajib lapor kepada penyidik Polda Banten sampai proses rehabilitasi selesai,” jelasnya pada Senin (31/08).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa penanganan terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu.

“Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen terpadu. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil dari asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu,” ujar Maruli.

Maruli juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia memastikan bahwa penyidik Polda Banten tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara tersebut.

“Dapat kami tegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tidak menerima pemberian, imbalan, ataupun bentuk kompensasi apa pun dari pihak mana pun. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi terkait suatu perkara yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang belum terverifikasi. Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya. (Bidhumas/Red).

 

 

Editor : Dea Ananda

SerangSerang Banten
Comments (0)
Add Comment