JAKARTA (detikgp.com) – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Pematangsiantar (Himapsi) bersama Sahabat Lingkungan (Saling) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kejelasan atas tindak lanjut pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar terkait hasil temuan Panitia Khusus (Pansus), khususnya mengenai pembelian eks rumah singgah Covid-19.
Kedatangan kedua organisasi tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan mendesak agar dugaan yang tercantum dalam temuan Pansus diperiksa secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Mereka mempertanyakan status pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar yang disebut telah disampaikan kepada Kejagung. Bagi Himapsi dan Saling, persoalan utamanya adalah memastikan laporan tersebut benar-benar telah diterima, diteliti, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Himapsi, Niconatanael Sinaga, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Pematangsiantar yang ingin mengetahui perkembangan laporan tersebut.
“Kami datang untuk memastikan apakah pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar sudah diterima dan sejauh mana proses penanganannya. Kalau memang sudah dilaporkan, kami meminta agar prosesnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Niconatanael.
Pertanyakan Selisih Nilai Pembelian
Ketua Sahabat Lingkungan (Saling), Andi Simanjuntak, didampingi Sekretaris Saling, Gedeon Surbabakti, mengatakan salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah pembelian eks rumah singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Menurut Andi, pembelian bangunan tersebut berkaitan dengan kebutuhan gedung atau perkantoran DPRD Kota Pematangsiantar. Namun, berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari hasil temuan Pansus, terdapat sejumlah aspek yang menurut mereka perlu diperjelas.
Di antaranya adalah persoalan perizinan bangunan, lokasi, serta nilai transaksi pembelian.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana proses pembelian itu dilakukan, apakah kebutuhan gedung tersebut memang sudah melalui kajian yang memadai, dan apakah nilai pembeliannya sesuai dengan kewajaran harga,” kata Andi.
Ia menyebut nilai yang menjadi rujukan mereka berada di kisaran Rp 9 miliar, sedangkan realisasi pembelian disebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Selisih tersebut, menurut Andi, menjadi salah satu hal yang disebut dalam temuan Pansus sebagai dugaan markup. Selain itu, mereka juga menyebut adanya dugaan potensi kerugian daerah atau negara yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 6 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan dugaan yang masih harus diverifikasi. Besaran nilai aset, kewajaran harga, proses transaksi, maupun ada atau tidaknya kerugian negara harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah oleh lembaga berwenang.
Bukan Menghakimi, tetapi Meminta Pemeriksaan
Andi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam persoalan tersebut.
Menurut dia, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Posisi kami bukan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar dugaan yang sudah menjadi temuan dan sudah dilaporkan tersebut diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi alasan utama kedatangan Himapsi dan Saling ke Kejagung. Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai status pengaduan sekaligus transparansi mengenai proses penanganannya.
Kejagung Disebut Masih Meneliti Pengaduan
Menurut keterangan rombongan, pihak Kejagung menyampaikan bahwa pengaduan tersebut masih dalam proses penelitian.
Rombongan juga telah menyerahkan surat secara tertulis untuk meminta informasi mengenai perkembangan laporan.
“Kami mendapat penjelasan bahwa laporan masih dalam proses penelitian. Mereka menyampaikan akan memberikan informasi mengenai perkembangannya secepatnya,” kata Niconatanael.
Rombongan menyebut mereka diterima oleh bagian pelayanan pelaporan masyarakat dan memperoleh penjelasan terkait proses pengaduan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejagung mengenai hasil penelitian maupun keputusan lebih lanjut terhadap pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar tersebut.
Dorong Transparansi
Himapsi dan Saling berharap proses penanganan pengaduan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat Kota Pematangsiantar.
Bagi mereka, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nilai transaksi, tetapi juga menyangkut bagaimana penggunaan anggaran dan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Yang kami minta sederhana, yaitu kejelasan. Kalau laporan itu memang ada, masyarakat ingin mengetahui prosesnya. Jangan sampai laporan sudah disampaikan, tetapi masyarakat tidak mengetahui perkembangannya,” ujar Niconatanael.
Sementara itu, keterangan dari DPRD Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kota Pematangsiantar, serta pihak-pihak yang terkait langsung dengan proses pembelian eks rumah singgah Covid-19 masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar kebutuhan, proses transaksi, nilai pembelian, serta aspek perizinan bangunan tersebut.
Dengan demikian, dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap merupakan dugaan dan materi pengaduan yang masih memerlukan verifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah