KOTA BEKASI (detikgp.com) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan tata kelola di PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi
Kasus yang ditangani Kejagung ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama kurun waktu 2009 hingga 2024. Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun
Tindakan penggeledahan yang dimulai sejak Kamis (17/9/2026) pukul 14.00 WIB tersebut menyasar beberapa lokasi penting, di antaranya:
Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
Selain di wilayah Bekasi, tim penyidik juga mendatangi kantor Foster Oil & Energy Ltd. yang berlokasi di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta Selatan
Langkah penggeledahan ini dilakukan Kejagung guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan migas tersebut.Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami perkara untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Red)
Editor: Nurul Khairiyah