MOJOKERTO (detikgp.com) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial.
RS Adhyaksa Jawa Timur telah mengantongi izin operasional aktif dan meraih akreditasi tingkat Utama. Rumah sakit tersebut memiliki kapasitas 132 tempat tidur dengan dukungan 801 pegawai yang terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, peresmian tersebut bukan menjadi awal dari pelayanan kesehatan, melainkan bentuk peneguhan atas pengabdian yang telah berjalan sebelumnya.
“Penghargaan tersebut patut diberikan karena peresmian hari ini bukanlah titik awal dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah lebih dulu berjalan,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, keberadaan RS Adhyaksa merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan ketahanan kesehatan nasional. Rumah sakit ini diharapkan menjadi pusat pelayanan kesehatan yang modern, profesional, dan humanis, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah diakses dan berkeadilan.
“Rumah Sakit Adhyaksa mencerminkan eratnya hubungan antara perlindungan hak atas kesehatan dan proses penegakan hukum dalam peradilan pidana. Kedua aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” tuturnya.
Sebelum diresmikan, RS Adhyaksa Jawa Timur telah beroperasi dan melayani masyarakat. Hingga September 2026, rumah sakit tersebut tercatat telah melayani 5.988 kunjungan pasien, menjalin 25 kerja sama dengan berbagai mitra, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan kesehatan sebesar Rp2,23 miliar.
Burhanuddin menegaskan, RS Adhyaksa tidak hanya diperuntukkan bagi insan Kejaksaan, tetapi juga terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi.
“Eksistensinya harus dimaknai sebagai kehadiran negara yang semakin dekat dengan masyarakat. Setiap pasien yang datang harus merasakan bahwa mereka dilayani dengan hati, dihormati martabatnya, dan memperoleh kepastian pelayanan terbaik,” tegasnya.
Ke depan, RS Adhyaksa Jawa Timur diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan.
Dengan dukungan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Saya berharap Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur dapat menjadi simpul kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Peresmian RS Adhyaksa Jawa Timur turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Sruningwati Burhanuddin; Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto; Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Rina Virawati; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, RD Mohammad Teguh Darmawan; Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Kuncoro; jajaran pejabat eselon II Kejaksaan Agung; unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Mojokerto; serta perwakilan PT Pembangunan Perumahan (PP), Bappenas, dan pimpinan BUMN cabang Mojokerto dan Surabaya. (Red.)
Editor: Nurul Khairiyah