JAKARTA (detikgp.com) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pada penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP untuk periode tahun 2009 hingga 2024.
Dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu:
1. HLS, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
2. EHL, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang SupriatnaSH.,M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini. (Ad)
Editor: Nurul Khairiyah