GEGER! Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Mabes Polri, Nomor Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Sasaran

JAKARTA (detikgp.com) – Skandal dugaan penyadapan ilegal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan publik. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang diduga menyasar sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap, serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.

Dugaan penyimpangan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Tak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan data tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak digital terkait aktivitas penyadapan yang dilakukan.

Kasus ini pun menimbulkan perhatian serius karena dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah kalangan strategis di Indonesia.

Tiga Tersangka, Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni:

  • 11 unit telepon genggam;
  • 1 unit iPad;
  • 4 buah harddisk.

Penyidikan dilakukan melalui pendekatan Scientific Crime Investigation untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pengubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

Komitmen Polri Jaga Integritas Institusi

Mabes Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Penyidikan lanjutan akan terus dilakukan secara transparan dan objektif guna mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian publik, mengingat perlindungan terhadap privasi dan keamanan komunikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengungkapan secara menyeluruh mengenai dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (Red.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat