Pengelola Tegaskan TPST Desa Sriamur Sudah Mempunyai Legalitas Lengkap

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di bilangan Kampung Turi, RT.05 RW.05 Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Rosada, menegaskan bahwa TPST Desa Sriamur sudah mempunyai izin yang lengkap.

Hal tersebut disampaikannya kepada para awak media saat berada di Komplek Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jumat (17/04/2026).

Dikatakan Rosada, TPST Desa Sriamur sudah berjalan selama kurang lebih sepuluh tahun, dengan luas lahan sekitar 3.000 meter. Dan sekarang ini sudah mempunyai sepuluh orang pekerja yang berasal dari warga masyarakat sekitar.

Saat kunjungan ke TPST Desa Sriamur pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengarahkan agar pengelola sampah di TPST Desa Sriamur bisa ditata lebih ditata lagi sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

“Saya diminta beliau (Plt. Bupati Bekasi) untuk membawa data dan berkas izin TPST Desa Sriamur ini, seperti sertifikat lahan, badan hukum dan sudah menerima armada pengangkut sampah dari DLH tahun 2021,” ungkapnya.

Rosada mengatakan, pihak pengelola TPST Desa Sriamur sudah rutin melakukan tanggung jawab sosial kepada warga masyarakat sekitar, dalam bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR).

“Saya berharap Pemkab Bekasi khususnya DLH, untuk membantu alat incinerator atau mesin pencacah sampah, untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng, karena kondisi TPA sekarang ini sudah overload dan antriannya juga sudah luar biasa,” paparnya.

Dirinya pun meminta perhatian dari pihak Kecamatan Tambun Utara, Aparatur Desa Sriamur, dan DLH Kabupaten Bekasi agar pengolahan sampah di TPST.

“Kami berharap ada penambahan armada pengangkut sampah, karena saat ini kami baru mempunyai satu armada, idealnya sih minimal tiga armada pengangkut sampah ya, dengan volume sampah sebanyak 14 kubik perharinya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi, Marulloh, membenarkan bahwa TPST Desa Sriamur sudah legal dan berbadan hukum, apalagi lahan yang digunakan sebagai TPST Sriamur tersebut sudah mempunyai sertifikat hak milik, bukan menggunakan tempat pemakaman.

Dirinya pun mengapresiasi langkah Plt. Bupati yang sudah sigap dan melihat langsung situasi dan kondisi TPST Desa Sriamur. Diakuinya, di wilayah utara tempat pengolahan sampah kurang memadai, sementara pertumbuhan perumahan dan masyarakat semakin banyak.

“Setelah saya melihat ke lokasi TPST Desa Sriamur memang kondisinya sedikit memprihatinkan, sehingga membutuhkan support dna dukungan dari pemerintah khususnya dari DLH,” jelasnya.

Marulloh mengakui, pihak pengelola TPST Desa Sriamur terkendala dengan jumlah armada yang hanya satu unit, untuk membuang sampah ke TPA Burangkeng. Jika armada ditambah, maka penumpukan sampah tidak akan terjadi di TPST Sriamur.

“Saya juga berharap di Kabupaten Bekasi perlu adanya bank sampah untuk pengolahan sampah organik dan anorganik, dimana selama ini kita melihat sampah menumpuk di TPA Burangkeng. Dan saya mengapresiasi pihak swasta yang ikut berkontribusi dalam pengolahan sampah di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (zal)

Anda mungkin juga berminat