Bantah Isu Miring SPMB, SMAN 1 Babelan Kab Bekasi Tegaskan Proses Seleksi Sesuai Juknis dan Objektif

BEKASI (detikgp.com) – Pihak SMAN 1 Babelan membantah tuduhan dan pemberitaan miring yang menyebutkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Panitia menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN Satu Babelan,Sahryadin,S.Pd (Pak Jack), didamping Debora Panjaitan S.Pd Ka Humas dan Kastaria Panjaitan,S.Pd Wakil Kepala Sekolah Kurikulum, menjelaskan bahwa proses SPMB diawali dengan tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum memasuki Tahap 1 dan Tahap 2.

Kami panitia SPMB sudah bekerja on the track dan sesuai aturan di juknis.Pada prinsipnya, seluruh pendaftar diberi kesempatan memilih jalur yang paling berpeluang bagi mereka, mulai dari prestasi akademik/non-akademik, domisili, afirmasi, hingga mutasi anak guru,” ujar Sahryadin saat memberikan keterangan, Selasa (28/7/2026).

Sahryadin menambahkan, untuk memastikan validnya data calon peserta didik, pihak sekolah menerapkan sistem verifikasi tatap muka secara langsung di sekolah dengan menghadirkan calon siswa bersama orang tua masing-masing.

Kami panitia melakukan verifikasi dengan transparan satu persatu walou suda ada verifikasi secara online itu kami lakukan sepenuhnya,kami di SMAN 1 Babelan menghadirkan pendaftar dan orang tuanya langsung.

Langkah ini kami ambil untuk memverifikasi keabsahan dokumen secara teliti.Jika ada dokumen yang tidak eligible atau tidak memenuhi syarat, pasti tidak kami terima,” tegasnya.

Terkait sorotan mengenai titik lokasi atau koordinat jalur domisili/zonasi, pihak sekolah menegaskan bahwa verifikasi langsung justru bertujuan untuk mengoreksi kesalahan titik koordinat yang kerap terjadi,baik yang sengaja dimanipulasi maupun akibat ketidaktahuan pendaftar.

“Jika ada pendaftar yang salah memilih titik lokasi-misalnya rumahnya dekat tetapi titiknya terlempar jauh, atau sebaliknya rumahnya jauh tetapi titiknya didekatkan – panitia langsung mengoreksi dan meminta pendaftar membenarkan titik koordinat tepat di depan rumahnya sesuai Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, sistem yang akan menghitung jarak secara objektif,” jelas Sahryadin.

Adapun syarat dokumen jalur domisili, SMAN 1 Babelan mewajibkan KK penerbitan minimal 1 tahun dan berdomisili di wilayah yang telah ditentukan (seperti Babelan/Kabupaten Bekasi).Pihak sekolah juga menegaskan bahwa seluruh proses diawasi secara berskala oleh tim IT dan Helpdesk dari Dinas Pendidikan.

Daya Tampung dan Fasilitas Belajar

Pada tahun ajaran ini, SMAN 1 Babelan membuka 10 rombongan belajar (rombel). Berdasarkan kebijakan dan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna mengantisipasi angka putus sekolah, kuota per rombel disesuaikan menjadi 44 siswa, di mana sekitar 35 persen di antaranya diisi melalui jalur domisili.

Mengenai penambahan jumlah siswa per kelas dari standar awal, pihak sekolah memastikan telah mengantisipasinya dengan pengadaan sarana dan prasarana belajar pendukung.

Kami pastikan tidak ada pemungutan dana dari siswa untuk penambahan fasilitas tersebut. Pengadaan mebel tambahan ditanggung melalui dana operasional resmi sekolah (BOS/BOPD). Kami bekerja berdasarkan fakta integritas dan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulisan ini disajikan oleh media detikgarudaperkasa.com dalam standar Jurnalistik berita lurus (straight news) (Ad)

 

 

 

 

Editor : Dea Ananda

Anda mungkin juga berminat