KABUPATEN BEKASI (detikgarudaperkasa.com) – Kuasa Hukum Kholilah Isadiah, Advokat Suranto, S.E., S., H. CCD mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambun terkait kasus penipuan tenaga kerja, Selasa (27/8/2024) sekitar jam 18.30 malam.
Kasus tersebut terjadi pada Hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 18:30 WIB, dirumah pelaku yang beralamat di Kampung Kedung Gede RT 01/16 Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku yang berinisial NL menipu korban dengan modus penipuan tenaga kerja.
Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 jam 18.30 WIB, pelapor bersama saksi datang kerumah pelaku, sesuai dengan kesepakatan untuk menyerahkan uang informasi penyaluran tenaga kerja sebesar Rp 7 juta.
Namun pada hari itu baru diserahkan uang sebesar Rp 5 juta. Dan pada keesokan harinya pada hari Sabtu menyerahkan Rp 2 juta untuk kekurangannya kepada pelaku saudara NL.
“Pelaku menjanjikan masuk kerja paling lambat 3 bulan atau bulan Februari 2024, untuk kerja di PT Sinde Budi Sentosa wilayah Tambun,” ungkap Suranto.
Namun sampai dengan sekarang, pelapor membuat laporan, janji pelaku tersebut tidak juga terealisasi, maka atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Tambun guna pengusutan lebih lanjut
Korban/pelapor adalah saudari Kholilah Isadiah, sedangkan pelaku atau terlapor NL yang melanggar Pasal 378 KUHP sesuai pengaduan dan kerugian berupa uang sebesar Rp 7 juta.
Masih kata Suranto, dalam kasus ini ada 5 orang yg memberikan kuasa kepada kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners sebanyak 5 orang korbannya dan besarnya bervariasi, ada yang Rp 7 juta sebanyak 2 orang, Rp 8 juta sebanyak satu orang, Rp 9 juta sebanyak satu orang, dan Rp 10 juta satu orang. “Sehingga total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp 42 juta,” pungkasnya. (red)