HMI Sumut, Kejatisu Dinilai Tidak Intervensi Dalam Usulan atau Penetapan Guru Besar di Universitas

SUMUT (detikgp.com) – Belum lama ini Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menilai tidak ada intervensi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar dalam usulan guru besar.

Ketua Umum Badko HMI Sumut, Muhammad Yusril Mahendra mengatakan tudingan terkait usulan guru besar yang dilakukan Kejati Sumut perlu diluruskan secara proporsional.

“Sejak beliau menjabat sebagai Kajati Sumut, tidak pernah ada tindakan intervensi. Itu adalah komitmen yang selalu beliau pegang sebagai aparat penegak hukum,” ujar Hendra di Medan, Kamis. 19/2/2026.

Hendra mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat Harli masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Masih menurut Hendra, saat itu terdapat pengaduan masyarakat dari seorang dosen asal Bangka Belitung yang merasa adanya upaya mempersulit dalam proses pengajuan guru besar oleh para asesor, khususnya terkait penilaian jurnal ilmiah.

Sebagai bagian dari tugas Puspenkum, Hendra mengatakan setiap pengaduan masyarakat wajib diterima dan disalurkan kepada instansi terkait. Dalam konteks itulah komunikasi dilakukan kepada jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, termasuk Wakil Menteri dan Inspektur Jenderal, semata-mata untuk menyampaikan adanya pengaduan.

“Itu bukan bentuk intervensi, melainkan penyaluran aspirasi masyarakat. Bahkan setelah informasi disampaikan, yang bersangkutan (dosen) berhubungan langsung dengan kementerian. Tidak ada campur tangan lanjutan,” kata dia.

Ditambahkannya, komunikasi tersebut tidak dilandasi hubungan personal. Harli disebut belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi sebelum momen pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara. Oleh karena itu, ia mengatakan narasi yang berkembang dinilai tidak utuh dan cenderung sepihak.

Badko HMI Sumut juga menyayangkan beredarnya potongan video di media sosial yang dinilai tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sebelum membentuk opini publik.

“Setiap institusi negara memiliki mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat. Puspenkum setiap hari menerima dan menyalurkan laporan masyarakat dari berbagai latar belakang. Tidak benar jika itu langsung dikaitkan dengan intervensi,” sebut dia. (Red. / Rps)

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat