Pemilih Ungkap Dugaan Manipulasi DPT Pengisian BPD Desa Karangrahayu

KABUPATEN BEKASI (detikgp.com) – Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan pengisian Anggota BPD Desa Karangrahayu periode 2026-2034, yang bertempat di TPS Dusun 1 halaman rumah RK Murdi RT.004/01 Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, menuai protes warga setempat.

Adanya dugaan kecurangan berupa manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pergantian hak pilih oleh oknum Calon dan panitia, menjadi sorotan warga.

Saat dikonfirmasi wartawan, Usin mengaku pada tanggal 23 Mei 2026 hari Sabtu dia tidak ikut mencoblos di TPS, karena nama Usin sudah di blacklist.

Praktik penggantian hak nama dalam DPT ini diakui oleh Usin (60) yang berdomisili Kampung Pelaukan Dusun 1. Kejadian ini membuat Usin sangat kecewa, karena saat nama dia diganti, Usin tidak diberitahu, Hal ini sangat mencederai transparansi demokrasi di tingkat desa.

Usin mengetahui namanya di blacklist dari salah satu panitia yang berinisial SK, setelah itu Usin bertanya kepada Dusun ternyata nama Usin benar sudah di blacklist dan diganti ke nama orang lain yang berinisial CA yang merupakan anak dari Calon BPD nomor urut 7 yang berinisial TA.

Sementara itu ditempat yang berbeda, Iwan Hariyawan yang merupakan warga Desa Karangrahayu mengatakan, diketahui bahwa TA pernah menjabat sebagai anggota BPD dan mencalonkan kembali sebagai calon BPD yang berprofesi sebagai PPPK (Ahli Pertama Guru Agama Islam) Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bekasi.

“Namun sangat disayangkan TA diduga telah melakukan kecurangan dengan mengganti nama Usin ke CA, yang merupakan anak kandungnya yang berprofesi sebagai guru,” ungkap Iwan.

Lanjut Iwan, dengan adanya dugaan hak pilih Usin dicatut oleh oknum, hal ini menjadi sejarah buruk demokrasi pemilihan BPD di Desa Karangrahayu, sehingga warga meminta agar pihak DPMD Kabupaten Bekasi dan Plt Bupati Bekasi segera bertindak tegas, agar kejadian ini tidak terulang kembali, dan menjadi pelajaran bagi semuanya. (red)

Comments (0)
Add Comment