Diduga Lepas Tangan, Pihak SPPG Pengasinan Disomasi Usai Pekerja Tersiram Jelly Panas

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Seorang pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, bernama Karniati, mengalami kecelakaan kerja serius setelah tersiram cairan jelly panas pada 6 Agustus sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya.

Berdasarkan keterangan Karniati kepada sejumlah awak media, kecelakaan terjadi ketika dirinya sedang memindahkan adonan jelly panas dari area produksi menuju ruang pendingin menggunakan troli. Namun, roda penggerak troli tersebut disebut dalam kondisi rusak sehingga diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan insiden tersebut.

“Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB saat saya dan teman-teman sedang memasak. Saya membawa cairan jelly panas dari bagian produksi ke ruang pengerjaan ber-AC agar cepat dingin sebelum dimasukkan ke dalam cup,” ungkap Karniati.

Korban menilai penanganan pascakecelakaan serta tanggung jawab pihak manajemen SPPG belum sesuai dengan harapannya. Padahal, menurut keterangannya, lokasi kerja dilengkapi kamera pengawas atau CCTV dan insiden tersebut disaksikan sejumlah rekan kerjanya.

Sejumlah Rekan Kerja Disebut Diberhentikan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Karniati menyebut sejumlah pekerja yang berada di lokasi kejadian, termasuk ketua bagian memasak yang dikenal sebagai Bang Fikri dan rekan kerja bernama Bu Ida, diberhentikan oleh perusahaan pada 8 Agustus.

Namun, alasan pemberhentian kedua pekerja tersebut belum dapat dipastikan. Belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen mengenai apakah pemberhentian itu berkaitan dengan kecelakaan kerja yang dialami Karniati.

Merasa belum memperoleh penanganan dan pertanggungjawaban yang dinilai memadai, Karniati kemudian menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai kuasa hukumnya.

Pada 11 Agustus, pihak LBH dilaporkan telah melayangkan surat somasi kepada manajemen dan pimpinan SPPG, termasuk pihak-pihak yang disebut bernama Nasrudin, Musa, Gibran, dan Doni. Surat tersebut memberikan batas waktu tanggapan selama 7 x 24 jam.

Pemberian Rp10 Juta Dipersoalkan

Dalam perkembangan berikutnya, pihak manajemen SPPG disebut mendatangi kediaman Karniati pada 13 Agustus dengan didampingi ketua RT setempat. Dalam kunjungan tersebut, pihak manajemen menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada korban.

Namun, menurut Karniati, pemberian uang tersebut kemudian dianggap oleh pihak SPPG sebagai bentuk penyelesaian persoalan kecelakaan kerja yang dialaminya.

Karniati membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan tertulis yang menyatakan persoalan tersebut telah selesai.

“Mereka menganggap pemberian uang Rp10 juta itu sudah menyelesaikan masalah. Padahal, tidak ada perjanjian tertulis sama sekali yang menyatakan kasus ini selesai. Saya sudah menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada kuasa hukum atau LBH,” tegasnya.

Menurut korban, persoalan yang dihadapinya tidak hanya menyangkut pemberian uang, tetapi juga pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja, penanganan luka bakar, serta pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.

Berencana Menempuh Jalur Hukum

Karniati bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga batas waktu somasi yang disebut berakhir pada 17 September, pihak korban menyatakan belum menerima jawaban resmi dari manajemen SPPG. Meski demikian, tanggapan tertulis dari pihak perusahaan masih perlu dikonfirmasi untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, awak media detikgarudaperkasa.com mengaku telah berupaya meminta klarifikasi melalui sambungan telepon kepada kepala SPPG serta mendatangi langsung kantor SPPG Pengasinan. Namun, menurut keterangan awak media, pihak SPPG belum bersedia memberikan keterangan terkait kecelakaan kerja yang dialami Karniati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak SPPG mengenai kronologi kecelakaan, kondisi troli yang digunakan, pemberian uang Rp10 juta, maupun status hubungan kerja para pekerja yang disebut diberhentikan.

Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi sehingga persoalan kecelakaan kerja tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. (Red.)

Anda mungkin juga berminat