Keheningan Anak ABH: Ingin Pulang, Tak Ingin Dititipkan di LPKS

BEKASI (detikgp.com) – Di balik ruang penempatan sementara, ada tatapan mata seorang anak yang menyimpan kerinduan mendalam. Ia adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sosok yang masih membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta kasih sayang keluarga di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.

Di saat berbagai lembaga menyediakan fasilitas perlindungan dan pendampingan, ada satu keinginan sederhana yang mungkin terus terucap dari seorang anak: “Saya mau pulang.”

Bagi seorang anak, rumah bukan sekadar bangunan fisik. Rumah adalah tempat untuk mendapatkan pelukan orang tua, tempat mengadu ketika takut, serta tempat merasakan ketenangan dan kasih sayang keluarga.

Karena itu, ketika seorang anak harus ditempatkan di lembaga khusus untuk menjalani proses penanganan perkara, perasaan takut, sedih, dan terasing bisa saja muncul. Sebaik apa pun fasilitas yang disediakan dan seprofesional apa pun petugas yang mendampingi, kerinduan terhadap keluarga tetap menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.

Bagi anak yang belum sepenuhnya memahami proses hukum, penempatan di lembaga khusus mungkin terasa seperti hukuman tambahan. Mereka belum tentu memahami alasan mengapa harus tinggal jauh dari rumah, mengapa tidak bisa tidur di tempat sendiri, atau kapan dapat kembali berkumpul bersama orang tua.

Yang mereka pahami mungkin hanya satu: ingin kembali ke rumah.

Perlindungan Anak Bukan Sekadar Penempatan

Keinginan seorang anak untuk pulang seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, pekerja sosial, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan anak.

Penempatan di lembaga kesejahteraan sosial pada dasarnya bertujuan memberikan perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi. Namun, pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan kondisi psikologis, kebutuhan emosional, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Di sinilah muncul dilema dalam penanganan perkara anak. Di satu sisi, aparat memiliki tanggung jawab memastikan keamanan dan keberlangsungan proses hukum. Namun, di sisi lain, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, pendampingan keluarga, pendidikan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya juga harus diperhatikan.

Jangan sampai upaya memberikan perlindungan justru membuat anak merasa kehilangan tempat paling aman dalam kehidupannya.

Keadilan Restoratif dan Pendekatan Kemanusiaan

Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada prosedur administratif dan proses penegakan hukum. Pendekatan keadilan restoratif, pendampingan psikososial, serta keterlibatan keluarga perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Begitu pula anak yang menjadi korban maupun saksi, mereka berhak memperoleh perlindungan tanpa kehilangan hak-hak dasarnya.

Keinginan seorang anak untuk pulang bukan berarti mengabaikan proses hukum atau meniadakan kebutuhan perlindungan. Namun, hal tersebut menjadi pengingat bahwa setiap keputusan mengenai penempatan anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi dirinya.

Keheningan, kesedihan, dan kerinduan seorang anak ABH seharusnya menjadi refleksi bagi semua pihak. Bahwa di balik setiap perkara hukum yang melibatkan anak, ada kehidupan, masa depan, dan kondisi psikologis yang perlu dijaga.

Sebab, anak bukanlah orang dewasa dalam tubuh yang lebih kecil. Mereka masih membutuhkan bimbingan, pemahaman, dan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Pada akhirnya, perlindungan anak bukan hanya tentang menyediakan tempat tinggal sementara atau memastikan keamanan fisik. Lebih dari itu, perlindungan harus mampu menghadirkan rasa aman, menjaga martabat, dan memberikan ruang bagi anak untuk tetap merasakan kasih sayang keluarga.

Karena bagi seorang anak, ada satu tempat yang selalu ingin dituju ketika ketakutan datang: rumah. (Ad)

Bekasi
Comments (0)
Add Comment