PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi memimpin Rapat Penyelesaian Pengaduan Masyarakat mengenai Operasional Penangkaran Sarang Burung Walet di Kecamatan Siantar Utara. Rapat dilaksanakan di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame, Jumat (30/10/2026) pagi.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdako Jufiter Sitepu SSTP MSi. Di awal rapat, perwakilan warga Hunter Bilardo Manurung memaparkan keberatan warga terhadap operasional penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu. Menurut Hunter, keberadaan sejumlah gedung yang dijadikan penangkaran walet membuat warga sekitar resah. Selain suara rekaman pemanggil burung walet yang dinilai terlalu keras, apalagi berlangsung selama 24 jam, warga khawatir dengan kondisi udara dari penangkaran tersebut.
Sekda Junaedi menyampaikan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) masih dalam pembahasan Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Pematangsiantar. Setelah Perda tersebut disahkan, kata Junaedi, maka keberadaan penangkaran burung walet bisa ditertibkan.
Namun, lanjut Junaedi, menunggu Perda disahkan, maka Pemerintah Kecamatan Siantar Utara akan melakukan upaya persuasif kepada pemilik bangunan penangkar burung walet untuk mengurangi volume suara rekaman pemanggil burung walet.
“Jadi kita tunggu perda disahkan. Terkait keberadaan penangkaran burung walet, tentunya bisa menjadi penyempurnaan isi perda,” sebut Junaedi.
Hadir dalam rapat, mewakili Inspektorat, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus SSTP MSi, Lurah Melayu, RW, dan RT. (Red./Rps)
Editor: Nurul Khairiyah