Keluarga ABH di Bekasi Pertanyakan Penetapan Kasus Dugaan Pencurian Emas, Minta Penanganan Transparan

​BEKASI (detikgp.com) – Keluarga IN (13), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan pencurian perhiasan emas, mempertanyakan proses penanganan perkara yang ditangani Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Kakak kandung IN, Siti Komaria, angkat bicara saat diwawancarai media pada 28 Oktober 2026. Ia menyampaikan sejumlah keberatan dan mempertanyakan beberapa hal terkait dugaan pencurian perhiasan emas milik seorang warga berinisial H.A.H. yang dituduhkan kepada adiknya.

Menurut Siti, kasus tersebut bermula setelah pemilik rumah menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya hilang sepulang dari mudik Lebaran ke Madura.

Pihak keluarga mempertanyakan rentang waktu hilangnya perhiasan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan keluarga, keberadaan emas yang disimpan sejak Januari hingga Maret tidak pernah diperiksa secara pasti.

“Emas itu ditaruh di dalam dua kotak di atas kabinet kamar dan tidak dikunci. Adik saya memang sering bermain dan menginap di sana sejak 2023 untuk menemani anak pelapor serta membantu pengasuh bayi. Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada barang yang hilang,” ujar Siti Komaria.

Soroti Bukti Sidik Jari dan Dugaan Kesalahpahaman Keterangan

Pihak keluarga juga mempertanyakan bukti sidik jari yang disebut menjadi salah satu dasar penanganan perkara terhadap IN.

Siti menjelaskan, adiknya memang pernah memegang kotak perhiasan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu terjadi karena IN diminta oleh pengasuh anak berinisial Y.E. untuk mengambil bedak yang berada tepat di samping kotak emas.

“Kalau memang ditemukan sidik jari di kotak itu, kami mempertanyakan mengapa sidik jari adik saya yang menjadi perhatian, sementara kotak tersebut juga berada di rumah dan bisa saja dipegang pemiliknya maupun orang lain,” ungkapnya.

Selain itu, keluarga mengaku terdapat kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada pelapor. Siti menyebut, sempat beredar keterangan seolah-olah IN diminta oleh ibunya untuk mengambil emas. Padahal, menurut penjelasan keluarga, IN hanya diminta mengambil bedak oleh pengasuh anak.

Keluarga juga menyampaikan bahwa selama ini IN tidak pernah menunjukkan perubahan perilaku maupun memiliki barang-barang mewah yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Bahkan, pihak keluarga menyebut guru dan lingkungan sekolah tempat IN menempuh pendidikan kelas II SMP turut mempertanyakan tuduhan tersebut.

Upaya Diversi Belum Mencapai Kesepakatan

Dalam proses penanganan perkara, upaya diversi disebut telah dilaksanakan pada 15 September 2026. Namun, menurut keterangan keluarga, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak pelapor meminta adanya pengakuan bersalah.

Sementara itu, IN dan ibu kandungnya disebut tetap membantah tuduhan tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Saat ini, IN ditempatkan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Bekasi, untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Polisi: Penempatan ABH Dilakukan Sesuai Ketentuan

Sementara itu, saat dikonfirmasi media melalui sambungan WhatsApp, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Odang menyampaikan bahwa penetapan IN sebagai anak yang berhadapan dengan hukum telah melalui gelar perkara dengan melibatkan fungsi pengawasan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perlindungan anak, anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak dapat dikenakan penahanan. Namun, menurutnya, terdapat mekanisme penempatan anak di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk kepentingan penanganan dan rehabilitasi sosial.

“Sudah ditetapkan sebagai ABH berdasarkan gelar perkara dengan melibatkan fungsi pengawasan. Berdasarkan ketentuan perlindungan anak, ABH di bawah usia 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Namun, berdasarkan ketentuan mengenai rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum, anak dapat dititipkan di LPKS,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah menitipkan IN di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Bulak Kapal, selama 15 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara ini pun menjadi perhatian keluarga yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. (Red.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

BekasiKapolres Metro Bekasi
Comments (0)
Add Comment