Dikonfirmasi Terjadi Kecelakaan Kerja, Komitmen Manajemen Dapur SPPG Pengasinan Dipertanyakan

BEKASI (detikgp.com) – Komitmen dan tanggung jawab manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pengasinan, Kota Bekasi, terhadap perlindungan tenaga kerjanya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, janji pemberian santunan kepada korban kecelakaan kerja yang sebelumnya disampaikan di hadapan awak media pada 29 Oktober 2026, diduga hingga kini belum direalisasikan.

Belum adanya kejelasan terkait realisasi santunan tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus pertanyaan mengenai keseriusan pihak pengelola dapur SPPG Pengasinan dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.

Kecelakaan kerja tersebut dialami seorang pekerja dapur SPPG Pengasinan bernama Karniati. Insiden itu mengakibatkan korban mengalami cedera serius sehingga membutuhkan penanganan medis dan perhatian berkelanjutan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media pada 29 Oktober 2026, Kepala SPPG Pengasinan menyampaikan komitmen pihak manajemen untuk bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Karniati. Tanggung jawab tersebut, sebagaimana disampaikan saat itu, mencakup pemberian bantuan maupun santunan untuk mendukung penanganan kesehatan korban.

Namun, belum adanya realisasi yang diketahui pihak keluarga korban hingga berita ini diturunkan menimbulkan tanda tanya terhadap komitmen yang telah disampaikan tersebut.

Kondisi ini memicu kritik dari pihak keluarga dan insan media. Mereka menilai bahwa pernyataan tanggung jawab yang disampaikan kepada publik semestinya diikuti dengan langkah konkret, terlebih menyangkut pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya.

Kecelakaan kerja di lingkungan operasional dapur SPPG juga menjadi perhatian serius terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan keselamatan pekerja serta mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari.

Selain aspek keselamatan, pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga perlu mendapat perhatian. Kepastian mengenai bentuk bantuan, santunan, serta tanggung jawab pihak pengelola menjadi hal penting bagi korban dan keluarganya.

Pihak keluarga korban bersama insan media mendesak Kepala SPPG Pengasinan dan jajaran manajemen agar segera memberikan kejelasan serta merealisasikan komitmen yang telah disampaikan secara transparan.

Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan tanggung jawab, kepedulian, dan keadilan bagi Karniati sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai kepastian waktu realisasi santunan tersebut dari pihak manajemen SPPG Pengasinan. (Red.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat