Kejagung Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT PMM ke Kejari Pangkalpinang

PANGKALPINANG (detikgp.com) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).

Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tiga tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum masing-masing berinisial IS, GP, dan JK.

Tersangka IS merupakan perwakilan PT PMM. Sementara GP menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK merupakan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dugaan Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IS diduga meminta kepada tersangka GP agar pengambilan sampel mineral untuk memenuhi persyaratan dokumen ekspor hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag.

IS juga diduga meminta agar sampel untuk pengujian laboratorium dikirim sebanyak 1 kilogram per kontainer dalam setiap pengiriman atau shipment.

Selain itu, IS diduga meminta agar Certificate of Analysis (CoA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Sementara itu, tersangka GP diduga mengakomodasi permintaan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel sebanyak 1 kilogram, serta tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam CoA.

GP juga diduga menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sebagai kelengkapan dokumen ekspor.

Adapun tersangka JK diduga berperan memberikan persetujuan ekspor dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun berdasarkan hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ pada komoditas yang akan diekspor.

Dugaan perbuatan tersebut disebut diawali dengan adanya pertemuan antara tersangka JK, tersangka IS, dan jajaran direksi PT PMM.

Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penuntut Umum Siapkan Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, tanggung jawab atas para tersangka dan barang bukti selanjutnya beralih kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Penuntut umum akan melakukan proses penanganan perkara lebih lanjut serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.

Penyerahan Tahap II ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan kegiatan ekspor PT PMM. (Red.)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat