Kejari Periksa Pengadaan Komputer Dinkes Pematangsiantar, Anggaran Rp1,45 Miliar Jadi Sorotan

PEMATANGSIANTAR (detikgp.com) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat hasil pengadaan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Sutomo, Pematangsiantar.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan 32 unit komputer dengan pagu anggaran sekitar Rp1,45 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Andi Sahputra, mengatakan pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut melibatkan ahli teknologi informasi untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah perangkat, di antaranya komputer, laptop, tablet, serta perangkat elektronik lainnya.

Andi menjelaskan, pemeriksaan fisik tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan ditelaah oleh tim ahli guna mendukung proses penanganan perkara.

LSM MATAHARI Sebut Sudah Pertanyakan Transparansi Anggaran

Sementara itu, Sekretaris LSM MATAHARI, Ernawati, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim telah lebih dahulu menyurati Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar untuk mempertanyakan transparansi alokasi anggaran Tahun 2024 dan 2025, termasuk pengadaan komputer yang kini tengah diperiksa penyidik.

Menurut Ernawati, upaya tersebut dilakukan jauh sebelum dugaan korupsi pengadaan komputer mencuat ke publik.

Ia menyebut, sekitar awal November 2025, timnya sempat bertemu dengan Sekretaris Dinas Kesehatan, Anna Saragih, yang saat itu didampingi oleh seorang berinisial RS dan Dik, yang disebut mengaku sebagai bendahara.

Pertemuan tersebut, menurut Ernawati, merupakan bagian dari upaya pihaknya meminta penjelasan mengenai transparansi penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan.

Soroti Tanggung Jawab Kepala Dinas

Ernawati juga menyoroti tanggung jawab pejabat yang menjabat saat proses pengadaan berlangsung.

Menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan yang saat itu menjabat, dr. Irma, perlu menjadi perhatian dalam penelusuran dugaan perkara tersebut.

“Terkait dugaan kasus ini, yang paling bertanggung jawab seharusnya Kadis yang lama. Karena saat tim melakukan wawancara kepada pihak Dinas Kesehatan, belum ada pergantian kepala dinas, masih dijabat oleh dr. Irma,” tambah Ernawati.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Pematangsiantar diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat komputer tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (Red./Rps)

 

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat