Wawali Harris Bobihoe: Hadirkan Pemilu Inklusif, Aksesibilitas Pemilu demi Kesetaraan Hak Bagi Disabilitas

KOTA BEKASI (detikgp.com) – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan pentingnya mewujudkan Pemilu 2029 yang inklusif dengan memberikan akses dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak politiknya.

Hal tersebut disampaikan Abdul Harris Bobihoe saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bersama Forkopimda dan Lembaga Pemantau Pemilu dalam rangka Persiapan Pemilu 2029, yang berlangsung di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Menurutnya, hak politik dan hak konstitusional penyandang disabilitas harus menjadi perhatian serius dalam setiap tahapan persiapan maupun pelaksanaan Pemilu 2029.

Pemilu yang inklusif, kata Harris Bobihoe, tidak hanya sebatas pemenuhan aturan dan regulasi, tetapi juga harus diwujudkan melalui praktik penyelenggaraan yang memberikan kemudahan serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas.

“Pemilu harus memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan bangsa, tanpa terkecuali,” demikian penekanan dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Pemilihan Umum merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk terlibat dalam menentukan arah pemerintahan.

Salah satu prinsip utama demokrasi adalah persamaan hak bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun status sosial.

Dalam konteks tersebut, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih maupun dipilih dalam Pemilu.

Perlindungan terhadap hak pilih penyandang disabilitas bukan hanya merupakan kewajiban moral, melainkan juga amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Harris Bobihoe menambahkan, penyelenggaraan Pemilu harus mampu menghadirkan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat menggunakan hak politik secara bebas, mandiri, serta tanpa diskriminasi.

Selain memastikan aksesibilitas bagi pemilih, Pemerintah Kota Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terus mendorong keterlibatan penyandang disabilitas sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, baik pada badan ad hoc maupun di tingkatan lainnya.

KPU juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi yang telah ditetapkan, sehingga ketentuan mengenai pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dapat terlaksana secara optimal di lapangan.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi sekaligus memastikan bahwa Pemilu 2029 menjadi pesta demokrasi yang terbuka, adil, dan dapat diikuti seluruh lapisan masyarakat. (Red)

 

Editor: Nurul Khairiyah

Anda mungkin juga berminat